1. PENDAHULUAN
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016. Dalam Peraturan Menteri tersebut, Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
2. KENDALA KURIKULUM 2013
Pada kesempatan presentasi hari jumat tanggal 30 September 2016, kelompok 3 memaparkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standart Kompetensi Lulusan serta kendala yang terjadi ketika di terapkan pada Kuriklum 2013 di SMK/MAK.
a. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah dalam kurikulum 2013 memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Lulusan SMK/MAK memiliki perilaku yang mencerminkan sikap: (1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, (2) berkarakter, jujur, dan peduli, (3) bertanggungjawab, (4) pembelajar sejati sepanjang hayat, dan (5) sehat jasmani dan rohani, sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.
Lulusan SMK/MAK juga memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berkenaan dengan: (1) ilmu pengetahuan, (2) teknologi, (3) seni, (4) budaya, dan (5) humaniora. Selain itu juga mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, serta kawasan regional dan internasional.
Pada dimensi ketrampilan, lulusan SMK/MAK memilikiketerampilan berpikir dan bertindak: (1) kreatif, (2) produktif, (3) kritis, (4) mandiri, (5) kolaboratif, dan (6) komunikatif melalui pendekatan ilmiah sebagai pengembangan dari yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri.
b. Kendala Implemetasi Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 pada Kurikulum 2013
Berdasarkan hasil diskusi, kelompok 3 memaparkan beberapa kendala yang terjadi pada penerapan kurikulum 2013. Salah satu hal yang menjadi penekanan pada Kurikulum 2013 adalah adanya sebuah pendekatan yang dikenal dengan pendekatan saitifik. Pendekatan saintifik terdiri dari 5 kegiatan utama dalam pembelajaran yaitu mengamati, menanya, mencoba, mengasosiasi, mengkomunikasikan. Semua mata pelajaran dianjurkan dengan pendekatan yang sama (saintifik). Pendekatan ini tidak sesuai jika diterapkan pada beberapa mata pelajaran di SMK/MAK terutama mata pelajaran pendidikan agama.
Di kurikulum 2013, UN masih sebagai penentu kelulusan. Hal ini mengakibatkan sebuah pembelajaran yang berorientasi pada hasil. Efek dalam pembelajaran, mata pelajaran non UN menjadi dikesampingkan. Tak jarang di sekolah- sekolah sampai menambah jam untuk mata pelajaran yang diujikan di UN.
SKL yang ditentukan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 masih bersifat umum. Pada peraturan Menteri tersebut tidak dijelaskan secara rinci kompetensi lulusan untuk masing-masing bidang keahlian di SMK/MAK. Kurikulum 2013 terkesan menyamaratakan kompetesi lulusan antara SMA dengan SMK. Padahal di SMK/MAK kompetensi adalah hal yang sangat kompleks dan vital sehingga SMK/MAK dapat mencetak lulusan yang memiliki kompetensi kerja mumpuni dan mampu memenuhi kebutuhan pasar (industri). Standar Kompetensi Lulusan siswa SMK/ MAK seharusnya memuat pokok- pokok kompetesi pada tiap bidang keahlian.
Pada Kurikulum 2013, Guru kurang berperan dalam penyusunan Kurikulum. Hal ini dapat dilihat pada tabel 1 berikut.
Tabel 1 Perbandingan Pelaksanaan Kurikulum
Proses |
Peran | KTSP |
K-13 |
Penyusunan Silabus | Guru | Hampir mutlak | Pengembangan dari yang sudah disiapkan |
Pemerintah | Hanya sampai Sk-KD | Mutlak | |
Pemerintah Daerah | Supervise penyusunan | Supervise Pelaksanaan | |
Penerbit | Kuat | Lemah | |
Penyediaan Buku | Guru | Hampir mutlak | Kecil, untuk buku pengayaan |
Pemerintah | Kecil, untuk kelayakan penggunaan di sekolah | Mutlak untuk buku teks | |
Penyusunan RPP | Guru | Hampir mutlak | Kecil, untuk pengembangan dari yang ada pada buku teks |
Pemerintah Daerah | Supervisi penyusunan dan pemantauan | Supervise pelaksanaan dan pemantauan | |
Pelaksanaan Pembelajaran | Guru | Mutlak | Hampir mutlak |
Pemerintah Daerah | Pemantauan kesesuaian dengan rencana (variatif) | Pemantauan sesesuaian dengan buku teks |
Dari tabel 1 tersebut dapat diamati bahwa guru tidak memiliki hak untuk menyusun silabus mata pelajaran. Padahal kemampuan siswa pada tiap mata pelajaran sangat bervariasi, gurulah yang paling memahami kondisi pembelajaran mulai dari aspek daya tangkap siswa, sarana dan prasarana yang ada, dan tingkat kesulitan materi.
3. Diskusi
Setelah menyelesaikan presentasi, kelompok 3 memberi kesempatan untuk berdiskusi. Ada dua pertanyaan dan tambahan penjelasan dari Dosen Pengampu mata kuliah pada saat sesi diskusi.
Dari hasil diskusi untuk pertanyaan pertama dan dari penjelasan Dr. Putu Sudira selaku Dosen pengampu, diketahui bahwa Kompetensi adalah individual perform yang mencakup pengetahuan, ketrampilan, dan karakteristik. Ketiga aspek dalam kompetensi tersebut merupakan sebuah kesatuan yang tidak dapat diukur secara terpisah. Kompetensi sendiri adalah kondisi yang dinamis artinya kompetesi dapat menurun disebabkan oleh kondisi, dan frekuensi penggunaan kompetensi tersebut. Asal mula kata “kompetensi” dalam Standar Kompetensi Lulusan sebenarnya merujuk pada kompetesi dalam sekolah kejuruan yang selanjutnya istilah kompetesi ini dipakai untuk seluruh jenjang pendidikan.
Ada sebuah misskonsep pada Kurikulum 2013 yaitu diadakannya istilah kompetensi inti (KI). Di bawah kompetesi inti ada kompetensi dasar (KD) yang merupakan rumusan kompetensi yang harus dikuasai siswa untuk mencapai kompetesi inti (KI). Alur yang seharusnya adalah dari Standar Kompetesi Lulusan kemudian dirumuskan menjadi standar kompetensi yang berisi kompetesi apa saja yang harus dimiliki siswa. Dari standar kompetesi tersebut dianalisis kompetensi dasar apa saja yang harus dikuasai siswa untuk dapat memenuhi standar kompetesi yang telah ditetapkan. Misalnya SMK Program Keahlian TKJ memiliki standar kompetensi merancang LAN, maka kompetensi dasar yang dibutuhkan adalah melakukan analisis kebutuhan perangkat, menggunakan tang krimping, dan melakukan pengecekan sambungan
Pertanyaan kedua yang diajukan oleh Bapak Jaka adalah seperti apa legalitas kurikulum. Ada beberapa prosedur agar suatu kurikulum diakui. Pertama, ada evaluasi terhadap kurikulum sebelumnya. Kedua, ada Peraturan Menteri yang mengatur tentang kurikulum tersebut. Dan ketiga, ada sosialisasi kurikulum baru kepada pihak-pihak yang nantinya berhubungan dengan kurikulum tersebut. Untuk SMK/MAK, struktur dari kurikulum sendiri disusun oleh pusat. Tetapi untuk kelompok produktif, dapat dikembangkan sesuai kurikulum industri agar lulusannnya memiliki kompetensi yang sesuai dengan dunia kerja. Kurikulum sendiri dapat dapat berfungsi sebagai dokumen dan learning experience.
4. KESIMPULAN
Dari hasil presentasi dan sesi diskusi, dapat diperoleh kesimpulan bahwa Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan adanya Standar Kompetensi Lulusan diharapkan lulusan dari suatu SMK/MAK memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.